JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Uang ini disita dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Grup.
Berikut liputan Jurnalis KompasTV, Asri Gunawan dan Juru Kamera, Yogi Syahrevi.
Baca Juga: Jika Tuntutan JPU di Kasus Korupsi CPO Dikabulkan Hakim, 3 Perusahaan Wajib Bayar Segini ke Negara
#kejagung #korupsi #cpo #minyakgoreng
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.