Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Jokowi soal Desakan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah: Upaya Kriminalisasi

Kompas.tv - 16 Juni 2025, 10:30 WIB
kuasa-hukum-jokowi-soal-desakan-gelar-perkara-khusus-kasus-ijazah-upaya-kriminalisasi
Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025). Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan menanggapu terkait desakan agar Polri melakukan gelar perkara khusus soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Sumber: Tangkap layar Kompas Tv.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan menanggapi desakan agar Polri melakukan gelar perkara khusus soal kasus tudingan ijazah palsu kliennya.

Seperti diketahui, desakan itu disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin 26 Mei 2025 lalu.

Terkait hal tersebut, Yakup menegaskan penyelidikan Bareskrim Polri soal kasus tuduhan ijazah Palsu Jokowi telah dihentikan lantaran tidak ditemukan tindak pidana.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Merembet ke Skripsi, Luhut: Jangan Sakit Jiwa Semua!

"Masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan itu belum selesai masih perlu di bangun lagi, dibuka lagi, gelar khusus dan lain-lain," kata Yakup dalam konferensi pers, Minggu (15/6/2025).

"Kalau mereka mengatakan gelar khusus, harusnya dimintakan sebelumnya. Sekarang Pihak Bareskrim sudah melakukan investigasi, penyelidikan yang begitu luas, sangat komperhensif. Ternyata tidak ditemukan tindak pidana," sambungnya. Dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Sehingga, pihaknya menilai permintaan gelar perkara khusus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.

"Permasalahannya sekarang mereka mengatakan 'kok dihentikan, ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan harusnya dilanjuti ke penyidikan', Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap pak Jokowi," tegasnya.

"Bayangkan saja, suatu hal yang bukan merupakan tindak pidana mau mencoba dipaksakan untuk naik ke penyidikan seakan-akan itu adalah tindak pidana," ucapnya.

Padahal, kata ia, suatu perkara yang sudah dinyatakan tidak memiliki unsur pidana, maka sudah seharusnya penyelidikan dihentikan. 

"Kalau analoginya kan ada orang melapor, Pak Polisi ada yang kemalingan nih rumah tetangga saya, silahkan ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan, ditanya yang punya rumah, hilang nggak Pak barangnya? Oh tidak, ya selesai. Penyelidikannya kan nggak mungkin dilanjuti dong ke penyelidikan. Dari awal sudah jelas tidak ada tindak pidana," jelasnya.

Sebab itu, ia pun meminta kepada pihak yang mencoba melakukan kriminalisasi ke Jokowi untuk menghentikan upayanya tersebut.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x