JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Nasir Djamil mengungkapkan, Pemerintah serta DPR Aceh tidak akan membawa perkara empat pulau ke jalur hukum.
Nasir mengatakan, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta anggota DPR dan DPD RI asal Aceh sudah melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini usai adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan empat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Tadi malam, pembicaraan kita tidak akan membawa ke jalur hukum ya," katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (14/6/2025).
Meskipun begitu, Nasir mengungkapkan, kesepakatan pemerintah dan DPR Aceh menolak Kepmendagri yang memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.
"Kesepakatan kami tadi malam itu, Pemerintah Aceh, kemudian DPR Aceh dan anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu menolak keputusan Mendagri terkait dengan empat pulau yang kini masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya.
"Karena itu kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan semacam evaluasi dan revisi," ucapnya.
Ia menegaskan, empat pulau yang bersengketa secara aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, sebenarnya masuk dalam wilayah Aceh.
Nasir mengatakan, pada tahun 1992, ada kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.
"Mereka menyepakati tentang empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri waktu itu, Pak Rudini almarhum," ujarnya.
Ia menekankan, kesepakatan tersebut seharusnya menjadi rujukan.
Baca Juga: JK soal Polemik 4 Pulau: Masa Lalu Jangan Terulang, Nanti Orang Aceh Tidak Percaya Lagi ke Pusat
"Rapat tanggal 22 Juli tahun 2022 di Bali itu juga sebenarnya para pemangku kepentingan kementerian dan lembaga itu juga meminta agar SKB (surat keputusan bersama) itu menjadi sebagai rujukan untuk memastikan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh," ujarnya.
Maka dari itu, Nasir menekankan, permintaan dari Pemerintah Provinsi Aceh adalah agar empat pulau tersebut tetap berada di wilayah Provinsi Aceh, meskipun ia juga mengakui pada 2009 memang sempat ada kekeliruan dalam memberikan koordinat.
Ia menegaskan, keinginan masyarakat Aceh untuk mempertahankan empat pulau tersebut berdasar pada sejarahnya.
Selain itu, Nasir menuturkan, selama ini pemerintah Aceh juga sudah berulang kali melakukan upaya untuk mempertahankan empat pulau tersebut.
Maka dari itu, ia berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan yang bijak berdasarkan kondisi di lapangan terhadap persoalan empat pulau ini.
"Kalau rujukannya kebijakan yang bijak, kemudian berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan, kami yakin bahwa empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh," tuturnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.