JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Nasir Djamil mengungkapkan hasil pertemuan pemerintah dan DPR Aceh terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menyatakan empat pulau masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.
"Jadi kesepakatan kami tadi malam itu, Pemerintah Aceh, kemudian DPR Aceh, dan anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu menolak keputusan Mendagri terkait dengan empat pulau yang kini masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Nasir dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (14/6/2025).
"Karena itu kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan semacam evaluasi dan revisi," ujarnya.
Nasir mengatakan, masalah empat pulau ini harus dibicarakan baik-baik agar tidak ada ketegangan antara daerah dan pusat.
"Karena dalam pandangan kami, Aceh itu adalah daerah bekas konflik bersenjata. Tentu sensitivitas itu sangat dibutuhkan ketika menetapkan atau memutuskan satu kebijakan yang dibuat oleh pusat," ucapnya.
Ia menegaskan, empat pulau yang bersengketa secara aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, sebenarnya masuk dalam wilayah Aceh.
Nasir mengatakan, pada tahun 1992, ada kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.
"Mereka menyepakati tentang empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri waktu itu, Pak Rudini almarhum," ujarnya.
Ia menekankan, kesepakatan tersebut seharusnya menjadi rujukan.
"Rapat tanggal 22 Juli tahun 2022 di Bali itu juga sebenarnya para pemangku kepentingan kementerian dan lembaga itu juga meminta agar SKB (surat keputusan bersama) itu menjadi sebagai rujukan untuk memastikan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh," ucapnya.
Baca Juga: Tanggapi Polemik 'Rebutan' 4 Pulau, Bobby Nasution: Siap Diskusi dengan Gubernur Aceh
Maka dari itu, Nasir menekankan, permintaan dari Pemerintah Provinsi Aceh adalah agar empat pulau tersebut tetap berada di wilayah Provinsi Aceh, meskipun ia juga mengakui pada 2009 memang sempat ada kekeliruan dalam memberikan koordinat.
Ia menegaskan, keinginan masyarakat Aceh untuk mempertahankan empat pulau tersebut berdasar pada sejarahnya.
"Bahkan peta yang dibuat Belanda pun bahwa memang empat pulau ini memang masuk wilayah Provinsi Aceh," ujarnya.
Selain itu, Nasir menuturkan, selama ini pemerintah Aceh juga sudah berulang kali melakukan upaya untuk mempertahankan empat pulau tersebut.
"Misalnya revisi koordinat di tahun 2018, somasi ke Menteri Dalam Negeri tahun 2022, bahkan juga melaporkan kepada Wapres RI tahun 2022, kemudian survei bersama tim pusat di tahun 2022, bahkan juga klarifikasi terhadap surat Gubernur Sumatera Utara tahun 2022," ujarnya.
Dari berbagai usaha itu, Nasir menekankan, pemerintah Aceh telah bekerja keras selama ini untuk mempertahankan dan memastikan empat pulau masuk wilayah Aceh.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.