KOMPAS.TV - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menilai keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menetapkan empat pulau yang semula wilayah Aceh menjadi wilayah Provinsi Sumatera Utara tidak tepat.
JK merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang meresmikan Provinsi Aceh dan kabupatennya.
Menurut JK, undang-undang tidak bisa dibatalkan oleh keputusan menteri. JK pun sudah berdiskusi dengan Mendagri Tito Karnavian terkait hal ini.
Baca Juga: Fakta di Balik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri Bantah Ada Kepentingan
#jusufkalla #sengketapulau #aceh #sumut #mendagri
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.