SULSEL, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pasangan kekasih yang diduga akan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pasangan kekasih yang merupakan kurir sabu berinisial A.H. dan D.W. ditangkap saat akan menyelundupkan 4 gram sabu.
A.H. merupakan residivis kasus narkoba yang baru sepekan keluar dari lapas.
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pasangan kekasih berinisial L.G. dan R.Y. di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan gram narkotika golongan satu.
Penangkapan kurir narkoba ini terjadi saat polisi mendatangi Lapas Narkotika dan melihat gerak-gerik sepasang kekasih mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan empat gram sabu siap pakai.
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera Ditangkap di Depok, Polisi Sita 5,6 Kg Sabu
#narkoba #gowa #sulawesiselatan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.