Kompas TV nasional hukum

Yusril Sebut Hambali Tak Tunjukkan Paspor Indonesia saat Ditangkap tapi Spanyol dan Thailand

Kompas.tv - 14 Juni 2025, 14:25 WIB
yusril-sebut-hambali-tak-tunjukkan-paspor-indonesia-saat-ditangkap-tapi-spanyol-dan-thailand
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Sumber: Agatha Olivia Victoria/Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut Encep Nurjaman alias Hambali menunjukkan paspor Spanyol dan Thailand saat ditangkap.

Hambali yang merupakan tersangka kasus terorisme di Indonesia, ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 14 Agustus 2003.

Yusril mengatakan pemerintah Indonesia belum dapat memastikan kewarganegaraan Hambali.

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Yusril Jelaskan Kewarganegaraan Hambali: JIka Tidak Memiliki Dokumen, Status WNI Gugur

Hal tersebut menyulitkan pemerintah Indonesia untuk menentukan status kewarganegaraan Hambali, yang sejak 2006 ditahan Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba.

"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” kata Yusril.

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

Ia menambahkan, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal atau single citizenship. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 23 UU tersebut menyebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Berdasarkan regulasi tersebut, jika Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, secara hukum ia tak lagi berstatus WNI.

Pemerintah Indonesia pun berwenang menangkal warga negara asing yang dinilai merugikan negara untuk masuk wilayah Indonesia.

"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," jelasnya.

Baca Juga: Yusril soal Pemulangan Reynhard & Hambali: Betapa pun Salah, Tanggung Jawab Negara Lindungi Warganya

Dalam perkara yang melibatkan Hambali, kata Yusril, situasinya belum terang. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya.

Hambali diyakini merupakan dalang bom Bali 2002. Ia diyakini sebagai penghubung Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x