Kompas TV nasional hukum

KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai Saksi Kasus Dana CSR

Kompas.tv - 14 Juni 2025, 09:11 WIB
kpk-tegaskan-tak-ada-kendala-panggil-gubernur-bi-perry-warjiyo-sebagai-saksi-kasus-dana-csr
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kendala untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

“Enggak ada (kendala), sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” kata Setyo, dikutip dari Antara.

Namun, sambungnya, pemanggilan Perry sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Jadi, semua tergantung kebutuhan dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Setyo.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga antirasuah masih mendalami keterangan yang diperoleh dari para saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

“Tentu dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman, sehingga penanganan perkara ini bisa betul-betul terang dan KPK bisa menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi dana CSR BI.

Lokasi-lokasi yang digeledah tersebut yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan anggota DPR RI Satori.

Dalam kasus ini, KPK menduga dana CSR BI mengalir ke yayasan-yayasan yang tidak tepat sasaran, berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. 

"Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024, dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI: KPK Periksa Lima Pengurus Yayasan


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara, Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x