Kompas TV nasional politik

Penetapan Empat Pulau Masuk Sumut Timbulkan Gejolak, Kemendagri Akan Kaji Ulang Pekan Depan

Kompas.tv - 13 Juni 2025, 15:53 WIB
penetapan-empat-pulau-masuk-sumut-timbulkan-gejolak-kemendagri-akan-kaji-ulang-pekan-depan
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam rakor yang berlangsung di RSU Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan empat pulau masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil. 

Namun, terhadap putusan empat pulau masuk wilayah Sumut ini, Kemendagri akan melakukan kajian ulang. 

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam keterangannya. 

"Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima kepada Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Menurut keterangan Bima, Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas masalah ini. 

Tidak hanya itu, Bima menyatakan, Menteri Tito juga akan mengundang kepala daerah, tokoh, juga DPR dari kedua provinsi. 

"Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," kata Bima. 

Bima menyatakan, kajian ulang akan dilakukan karena keputusan yang telah diambil atas empat pulau menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Kata dia, persoalan yang sudah berjalan sejak lama ini harus dikaji ulang dengan data serta informasi lebih akurat juga lengkap dari semua pihak. 

"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realita kultural," ujarnya.

 Baca Juga: Kemendagri Terbuka untuk Uji Putusan di Pengadilan terkait Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Empat Pulau Masuk Sumut 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali sebelumnya menjelaskan duduk perkara sengketa empat pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut). 

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x