Kompas TV nasional hukum

Hakim PN Surakarta Tolak Permohonan Intervensi Kasus Ijazah Jokowi

Kompas.tv - 12 Juni 2025, 14:20 WIB
hakim-pn-surakarta-tolak-permohonan-intervensi-kasus-ijazah-jokowi
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah kembali menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/6/2025), dengan agenda putusan sela. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

SOLO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah kembali menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/6/2025), dengan agenda putusan sela.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak permohonan intervensi dalam perkara tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Surakarta, Kamis.

Majelis hakim kemudian memerintahkan pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

"Memerintahkan kepada penggugat, tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4 untuk melanjutkan proses pemeriksaan a quo," ujarnya.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi di PN Surakarta: Teman SMA Jokowi Intervensi Cari Popularitas!

"Menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambung hakim.

Gugatan intervensi diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Solo angkatan 1980.

Sedangkan gugatan utama dilayangkan Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) terhadap sejumlah pihak.

Pihak tergugat dalam kasus ini yakni Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMAN Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sebelumnya, teman seangkatan Jokowi mengajukan permohonan intervensi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan berbagai alasan.

Salah satu alasannya, sebagai alumni, pemohon intervensi merasa memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik SMAN 6 Surakarta.

Terlebih pemohon intervensi memiliki ijazah sebagai produk hukum SMAN 6 Surakarta, yang menjadi salah satu objek gugatan, sehingga ia secara sukarela bergabung dengan tergugat khususnya tergugat tiga.

Baca Juga: Penggugat Intervensi Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Sleman


 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x