JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Tim Kampanye Greenpeace, Arie Rompas menilai, tidak dicabutnya izin usaha pertambangan IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak menggambarkan pengambilan keputusan itu berdasarkan persoalan lingkungan.
Ia menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (11/6/2025), membahas tentang pencabutan izin IUP 4 perusahaan di Raja Ampat.
“Kita bisa lihat ya, dari sisi lingkungan, keputusan pencabutan izin dari empat izin tapi PT Gag tidak dicabut, saya kira itu tidak menggambarkan pengambilan keputusan itu berdasarkan pada persoalan-persoalan lingkungan,” jelasnya.
Sebab, kata Arie, PT Gag menjadi bagian dari ekosistem di Raja Ampat sehingga harus dilihat sebagai satu kesatuan.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Beberkan Alasan Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut
“Karena proses geologi yang terjadi di Raja Ampat sejak jutaan lalu, itu menghasilakan kekayaan biodiversitas di sana, kekhasan khusus,” ujarnya.
“Nah, PT Gag ini menjadi bagian dari satu gugusan pulau-pulau di Raja Ampat,” imbuhnya.
Arie juga mempertanyakan mengapa IUP PT Gag tidak dicabut, padahal sejak era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah menetapkan wilayah itu sebagai kawasan hutan lindung.
“Kenapa harus ditetapkan kawasan hutan lindung? Karena fungsi ekologinya sangat penting,” tuturnya.
“Tapi kemudian dalam proses-prosesnya ada pengecualian, Perppu yang dikeluarkan sejak zaman Ibu Megawati, itu memperbolehkan, mengecualikan 13 izin perusahaan termasuk PT Gag, karena PT Gag sebelumnya sudah mendapatkan izin ya dari kontrak karya,” bebernya.
Meski demikian, kata Arie, izin yang diberikan di era Megawati tersebut juga sempat menuai aksi protes besar-besaran.
“Tapi memang prosesnya sudah lama, izinnya, izin kontrak karya namanya. Kemudian dia mendapat pengecualian,” jelasnya.
“Itu juga sebenarnya ada protes besar-besaran, kenapa Megawati kemudian memberikan izin itu dan saat itu kemudian keluar juga Undang-Undang Pesisir dan Laut dan Pulau-Pulau Kecil, itu Nomor 1 tahun 2014,” katanya.
Dalam undang-undang tersebut, menurut Arie, mengatur pulau-pulau dengan luasan di bawah 2000 meter persegi tidak boleh ditambang.
Pulau Gag ini merupakan salah satu pulau terkecil.
Baca Juga: Prabowo Minta Pengawasan Penambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat Ditingkatkan
Selain itu, dalam penambangan harus menggunakan prinsip kehati-hatian, termasuk tidak boleh ditambang secara terbuka.
“Sementara nikel-nikel di Indoneisa itu di permukaan, tidak mungkin dia dilakukan di bawah tanah pertambangannya,” katanya.
“Nah ini menjadi persoalan ketika izin-izin itu kemudian terus diberikan. Pascarezim-rezim itu ada namanya rezim perizinan usaha berbasis risiko, dan Pak Bahlil juga yang pada waktu itu mengeluarkan izin perusahaan berbasis risiko ketika menjadi Kepala BKPN dan Menteri Investasi,” ungkapnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.