JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini dilakukan demi melindungi ekosistem laut Raja Ampat.
Baca Juga: Istana Buka Suara asal Dana Jam Tangan Mewah dari Presiden untuk Timnas Indonesia
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.