SLEMAN, KOMPASTV - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa (10/6/2025).
Agenda sidang kali ini adalah putusan sela terkait permohonan intervensi yang diajukan Muhammad Taufiq.
Ketua Majelis Hakim, Cahyono menolak permohonan intervensi tersebut, karena menilai permohonan yang diajukan pihak ketiga tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, di PN Sleman, Selasa, (10/6/2025).
"Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pokok materinya. Tiga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucapnya.
Pemohon intervensi Andika Dian mengaku tidak setuju dengan putusan hakim yang menyebut pihaknya tidak punya hubungan hukum secara langsung dengan M Taufiq.
"Dari putusan tadi, kami tidak kaget. Kami sudah menyiapkan langkah hukum strategis, tetap kami akan mendukung tapi kami konsultasi pada prinsipal kami M Taufiq, dan koordinasi dengan Komardin, serta rekan-rekan lainnya," tuturnya.
Video Editor: Joshua
#pnsleman #penggugatintervensi #ijazahjokowi
Baca Juga: Jokowi, Roy Suryo hingga Dasco Soal Purnawirawan TNI Surati DPR Terkait Pemakzulan Gibran – PARASOT
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.