KOMPAS.TV - Sistem tilang elektronik telah diberlakukan, Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan pungutan liar serta peningkatan disiplin berlalu lintas.
Seluruh proses mulai dari pendeteksian hingga persidangan dilaksanakan berbasis elektronik, dengan dukungan sistem informasi dan teknologi.
untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi masyarakat yang mendapat tilang elektronik tidak perlu lagi menghadiri persidangan.
masyarakat cukup melakukan pemeriksaan di website untuk mengetahui jumlah saksi denda.
Baca Juga: Mahkamah Agung dan Universitas Muhammadiyah Jakarta Tingkatkan Kapasitas Aparatur Hukum - MA NEWS
#MA #etle #tilangelektronik #pelanggaran
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.