JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam menyoroti dugaan pendudukan lahan negara milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas).
"Ini pola lama yang sering juga kita dapati," komentarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (23/5/2025).
Maka dari itu, menurutnya, apabila legalitas kepemilikan lahan tersebut jelas, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah.
"Tindak tegasnya itu tidak hanya berhenti di level peristiwa sesaat itu, tapi kalau ini polanya dilakukan oleh ormas tertentu itu-itu saja, misalnya begitu, ya dievaluasi ormasnya," tambahnya.
Ia menilai, tindakan tegas diperlukan untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
"Karena dampak dari pendudukan ini tidak hanya soal lahannya, tapi dampak dari pendudukan ini juga vibrasi eksistensi dari ormas itu yang kadang-kadang suka kekerasan, kadang-kadang tidak menghormati putusan hukum," papar Anam.
Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi masalah sosial yang bisa melebar ke mana-mana dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain itu, Anam mengatakan, momentum ini harusnya diselesaikan tidak hanya melihat per kasus, tetapi juga konstruksi peristiwa dan akar masalahnya.
"Kalau memang itu, kalau dalam bahasa hukumnya, misalnya ini memang sistematik, ormasnya harus dievaluasi. Kalau memang sering melakukan, catatannya sering melakukan pelanggaran hukum dan sebagainya, ya dibubarkan, biar ini tidak meresahkan kita semua," tuturnya.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Bakal Cek Status Lahan di Tangsel yang Dikuasai Ormas
Sebelumnya dilansir Kompas.tv, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG tersebut.
"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata dia di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan, kasus berawal saat terlapor memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana memastikan status kepemilikan negara atas lahan yang dipermasalahkan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.