KOMPAS.TV - Kurator kepailitan PT Sritex menyatakan bahwa sejumlah hak eks karyawan, seperti pesangon hingga tunjangan hari raya (THR), belum bisa diberikan.
Hal ini disebabkan proses kepailitan masih dalam tahap penilaian aset.
Menurut kurator, saat ini sedang dilakukan penilaian atau appraisal aset secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah proses penilaian aset pailit selesai, barulah kurator akan mengeksekusi lelang, dimulai dari harta bergerak seperti kendaraan, lalu berlanjut ke gedung dan mesin.
Lalu, bagaimana kasus ini bergulir? Simak sederet fakta selengkapnya pada tayangan berikut.
#sritex #pemerintah #korupsi #kpk
Baca Juga: Jemaah Haji Diminta untuk Mengingat Titik Kumpul saat di Masjidil Haram
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.