Kompas TV nasional peristiwa

Eks Penyidik KPK Duga 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Rencanakan Korupsi dari Tahun 2020

Kompas.tv - 23 Mei 2025, 20:15 WIB
eks-penyidik-kpk-duga-3-tersangka-kasus-korupsi-kredit-pt-sritex-rencanakan-korupsi-dari-tahun-2020
Tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk Tahun 2005–2022 digiring oleh petugas di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menduga tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit PT Sritex sudah berniat sejak awal untuk melakukan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Yudi Purnomo dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (23/5/2025).

“Saya melihat bahwa memang dari awal kasus ini itu sudah akan dikorup dari awal,” kata Yudi.

“Kenapa? Karena suasana kebathinan di saat itu, bahwa bagaimana asas dari perbankan yang prinsip kehati-hatian itu benar-benar tidak di jalan, yang paling mencolok adalah bagaimana skemanya adalah skema kredit tanpa agunan ya,” ujarnya.

Padahal, kata Yudi, seharusnya kredit tanpa agunan diberikan hanya kepada perusahaan dengan predikat A sementara PT Sritex BB- (min).

Baca Juga: Mensesneg soal Alasan Penunjukan Djaka Budi Utama: Bea Cukai Butuh Sosok Berani

“Selevel di bawahnya aja tidak, gitu kan, ini kan berlevel-level di bawahnya. Jadi ketika sekarang kasus ini mencuat 5 tahun kemudian yang didahului dengan viral ketika adanya kepailitan. Ini sebenarnya sudah bisa diduga pihak-pihak saat itu, bahwa cepat atau lambat kasus ini akan terungkap,” ujar Yudi.

Oleh karena itu, Yudi meyakini 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit PT Sritex harus benar-benar bertanggungjawab.

“Kesepakatan di antara mereka inilah yang kemudian mengucur dana ke Sritex dan ketika kemudian dana itu tidak dipergunakan untuk modal kerja dan dipergunakan untuk hal yang lain misalnya membeli aset atau membayar utang itu sebenarnya adalah efeknya saja,” ucap Yudi.

Baca Juga: Istana: Letjen Djaka Sudah Mundur dari TNI, Ini Bukan Penugasan Ringan

“Jadi ketiga orang ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sudah merencanakan korupsi ini dari tahun 2020. Jadi ketika mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka menurut saya mereka seharusnya tidak terkejut atau tidak kaget,” ucapnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x