KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan perdata terhadap UGM terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Sleman ditunda.
Penundaan dilakukan karena ada pihak ketiga yang hadir di ruang persidangan sebagai penggugat intervensi.
Hal tersebut membuat pihak tergugat merasa keberatan hingga sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 28 Mei mendatang.
Sebelumnya, pada Selasa (20/05) lalu, Jokowi dimintai klarifikasi oleh penyidik Bareskrim dan dicecar 22 pertanyaan. Usai pemeriksaan, Jokowi keluar sambil membawa map hitam yang disebutnya berisi ijazah asli.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo: Tunjukkan, Jangan Hanya Narasi!
#ijazah #jokowi #ugm #sidangijazahjokowi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.