SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jawa Timur menetapkan pengusaha Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah mantan karyawannya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 108 ijazah milik mantan karyawan pelaku yang disembunyikan di rumahnya.
“Status yang bersangkutan sudah, hari ini dilakukan gelar perkara jadi dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka saudara JD. Pada saat itu kita lakukan penggeledahan hanya beberapa ijazah yang kita temukan. Kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan, kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah yang ada di saudara JD,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pada Kamis (22/5/2025) malam.
Lebih lanjut, Suryono mengatakan tersangka dijerat pasal penggelapan.
Baca Juga: Jan Hwa Diana Pengusaha Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Eks Karyawan
#janhwadiana #diana #penahananijazah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.