JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons usai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Dari lima tersangka tersebut, terdapat mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (nama lama Komdigi).
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terang Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (22/5/2025), dikutip dari web Komdigi.
Selain itu, Komdigi menegaskan akan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” kata Meutya.
Dia juga menekankan, kasus ini tidak boleh mengganggu kedaulatan digital nasional.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” ujar Meutya.
Baca Juga: Kasus Korupsi PDNS: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka, Salah Satunya Eks Dirjen Aptika Kominfo
Dilansir Kompas.tv, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan PDNS Kominfo yang sekarang bernama Komdigi, Kamis (22/5/2025).
Kelima tersangka yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijanu Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda (NZ), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman (AA), dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti (PPA).
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra menuturkan kasus tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar.
"Untuk sementara kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya ratusan miliar,” kata Safrianto, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kejari Jakpus Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Tempat Ini terkait Dugaan Korupsi PDNS Kemkomdigi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.