JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang mencecar penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait hilangnya pasal penyalahgunaan narkoba dalam kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal itu terjadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda dan Kejati NTT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Dari awal perkara ini mencuat adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba, tapi saya lihat dalam perkara ini Undang-Undang Narkobanya tidak masuk," kata Umbu.
"Padahal ini ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan (Fajar) positif narkoba, tapi pasal narkobanya hilang di sini," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada: Perempuan Inisial F Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menjelaskan, Polda NTT menyelidiki kasus yang menjerat Fajar berdasarkan surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Di mana dalam surat tersebut disertai pengusutan yang dilakukan pihaknya tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dalam kasus Fajar.
"Pada saat kami mengamankan Fajar, kami bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat dari Divhubinter Mabes Polri, bergerak dari itu, data yang dilampirkan dalam surat yang disertai, terkait TKP dan semuanya, tidak ada yang menyatakan terkait narkoba," kata Patar.
Bahkan, kata ia, sampai Fajar diserahkan ke Mabes Polri, Polda NTT tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
"Sampai pergeseran Fajar ke Mabes Polri, kita juga tidak ada dugaan atau indikasi narkoba," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, Umbu pun mengaku bingung, lantaran apa yang disampaikan Patar berbeda dengan Divisi Propam Polri yang menyatakan Fajar positif narkoba.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.