JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memenuhi hak-hak para mantan pekerjanya, termasuk membayar pesangon.
Hal itu menyusul ditetapkannya Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto menjadi tersangka korupsi pemberian kredit bank terhadap PT Sritex oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Ia menuturkan, seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon.
Baca Juga: Eks Pejabat Tinggi Terseret Kasus Korupsi Sritex, Bank DKI dan BJB Beri Tanggapan
"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama," kata Immanuel dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Ia memastikan pemerintah terus mengawal terkait proses pembayaran hak-hak buruh yang belum ditunaikan oleh PT Sritex.
"Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Ia juga memastikan, pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak manyan buruh PT Sritex harus terus berjalan.
Dilansir sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Mereka yakni Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 yang kini menjabat Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.
Kemudian Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PTBank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 berinisial DS, dan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta Tahun 2020 berinisial ZM.
Berdasarkan keterangan Kejagung, dalam kasus tersebut, pemberian kredit ke PT Sritex, diberikan oleh ZM yang saat itu Direktur Utama PT Bank DKI, dan DS yang saat itu menjadi pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Tahun 2020.
Adapun pemberian kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisis yang memadai, tidak menaati prosedur/persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yakni untuk modal kerja.
Namun, malah disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset nonproduktif.
Akibat dari pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex, menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692.987.592.188 (Rp692 miliar).
Baca Juga: Rumah 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex Digeledah, Kejagung Sita Barang Bukti Ini
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.