TANGERANG, KOMPAS.TV – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 264 calon haji nonprosedural sepanjang musim haji tahun ini.
Pihak Imigrasi mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji, namun tidak melalui prosedur resmi pemerintah.
“Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri. Bila ada yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini total ada 264 calon haji yang kami gagalkan,” kata Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta Jerry Prima di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Antara.
Jerry menyebut seluruh penumpang yang melintasi pintu keluar negeri akan diperiksa secara ketat, termasuk pengecekan terhadap nama-nama dalam daftar cekal, keabsahan paspor, serta kepemilikan visa yang sesuai dengan negara tujuan.
Baca Juga: Kisah Jemaah Tunanetra Asal Gorontalo, Tetap Semangat Berhaji di Tengah Keterbatasan
Dalam mendukung efisiensi dan ketelitian proses imigrasi, pihaknya juga mengoptimalkan penggunaan mesin autogate.
Dengan sistem ini, penumpang dapat melakukan pemeriksaan imigrasi secara mandiri serta dapat mengurangi jumlah konter pemeriksaan manual, sehingga lebih efisien dan tetap akurat.
Penerapan teknologi ini menjadi bagian dari strategi pengawasan yang diperketat, terutama menghadapi puncak arus keberangkatan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2025 mulai menerapkan kebijakan visa elektronik. Artinya, visa tidak lagi ditempel secara fisik di paspor penumpang, tetapi dicatat dalam sistem elektronik.
"Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional haji," ungkap Jerry.
Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji: 5 Titik 'Mobile Crisis Rescue' Disiapkan, Petugas PPIH Bergabung
Pemberitahuan tersebut memuat ketentuan baru seputar kedatangan penumpang di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, selama musim operasional haji.
Atas kebijakan ini, maskapai penerbangan diimbau untuk memastikan seluruh penumpangnya telah memenuhi syarat administratif keberangkatan, termasuk memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket.
“Selain itu, harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Makkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi,” tegas Jerry.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji tanpa antrean atau jalur cepat yang tidak sesuai regulasi.
Ibadah haji memerlukan persiapan, termasuk kelengkapan dokumen resmi, demi keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah di Tanah Suci.
Baca Juga: Tinjau Cara Kerja Program 'Makkah Route', Mampu Permudah Proses Keberangkatan Haji?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.