JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Sritex periode 2018–2023, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup pada kasus korupsi ini.
Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah, yaitu Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng, dan bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI, dan LPEI. Bank-bank tersebut memberikan kredit dengan total hampir Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Kredit Bank yang Jerat Bos Sritex Iwan S Lukminto, Rugikan Negara Rp692 M
#sritex #bossritex #kejagung #tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.