JAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar jenderal polisi aktif menduduki jabatan sipil semakin bertambah.
Bukan hanya di pemerintahan, kini mulai memasuki lembaga legislatif.
Yang terbaru, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI melantik Irjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI.
Mohammad Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Riau dan juga pernah bertugas sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri 2018 hingga 2020.
Mohammad Iqbal menyebut jabatan barunya merupakan amanah karena sudah ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua DPD RI Sultan Najamaudin berharap Muhammad Iqbal ikut berperan membangun DPD menjadi lembaga yang lebih inklusif dan terbuka.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut jika polisi aktif menduduki jabatan sipil, maka polisi tersebut diharuskan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
Undang-undang mengenai lembaga MPR, DPR, DPD mengatur Sekretaris Jenderal pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diatur di Pasal 414 Ayat Dua. Sementara, Undang-undang Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2002 mengatur soal penempatan anggota polisi di luar kepolisian.
Pada Pasal 28 Ayat 3 tertulis, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penempatan perwira polisi sebagai Sekjen lembaga legislatif menimbulkan pertanyaan soal urgensi penempatan personel.
Selain itu, perlu diperhatikan juga meritokrasi di lembaga sipil.
Jenderal aktif bintang dua dilantik jadi Sekretaris Jenderal lembaga parlemen.
Apakah penunjukan ini melanggar aturan? Kita akan bahas bersama politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko, dan pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.
Baca Juga: Ali Mufthi Jadi Ketua DPD Golkar Jatim: Gantikan Sarmuji, Terpilih secara Aklamasi
#jenderalpolisi #sekjendpd #dpdri
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.