Kompas TV nasional hukum

Menaker soal KPK Geledah Kemenaker, Sebut terkait Kasus Lama

Kompas.tv - 20 Mei 2025, 23:08 WIB
menaker-soal-kpk-geledah-kemenaker-sebut-terkait-kasus-lama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan, Selasa (25/3/2025). Yassierli menjelaskan terkait penggeledehan yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor Kemenaker, Selasa (20/5/2025).  (Sumber: ANTARA/Harianto)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan terkait penggeledehan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberntasan Korupsi atau KPK di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (20/5/2025).

Menurut penjelasannya, upaya paksa tersebut terkait kasus dugaan korupsi perizinan tenaga kerja asing (TKA). Ia menuturkan, perkara tersebut merupakan kasus lama.

"Ini terkait dengan kasus yang sudah lama, dari tahun 2019 terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing dan kasus ini berdasarkan aduan masyarakat Juli 2024," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: KPK soal Kasus Pengurusan RPTKA Kemenaker: Ada 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ia menuturkan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kementeriannya merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus yang diusut tersebut.

"Jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini, sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan," ujarnya.

Saat disinggung ihwal barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut, ia mengaku belum mengetahui.

"Saya tidak tahu tadi, kita ikutin saja. Jadi tentu ini adalah domainnya dari KPK," ungkapnya.

Ia pun mengatakan Kemenaker mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Lembaga Antirasuah tersebut.

Menaker Copot Pejabat yang Terlibat

Di sisi lain, Yassierli menyampaikan langkah kementeriannya usai adanya temuan kasus tersebut.

Menurut penjelasannya, sejak dirinya menjabat Menaker, telah terdapat sejumlah langkah strategis yang dilakukan.

"Mulai dari perbaikan proses bisnis, bagaimana izin terkait dengan tenaga kerja asing ini," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga telah mencopot pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang dicopot itu pejabatnya," ujarnya.

Dia mengatakan pencopotan tersebut telah dilakukan sejak Februari dan Maret 2025 lalu.

Pejabat-pejabat yang dicopot termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Kemenaker, Fitroh: Terkait Kasus Suap atau Gratifikasi Tenaga Kerja Asing

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x