JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Menteri Komunikasi dan UKM yang juga mantan Menkominfo serta Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini Komdigi.
Merespons hal ini, Budi Arie Setiadi membantah jika dirinya menerima fee 50 persen dari terkait pengamanan situs judi online.
Budi menambahkan dirinya juga tidak mengetahui soal kesepakatan yang melibatkan pegawai Menkominfo saat itu.
Terkait kasus judi online yang melibatkan eks pegawai Kominfo, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan Budi Arie bisa dihadirkan ke persidangan jika dibutuhkan dalam upaya pembuktian.
Terkait munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden.
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan sidang perdana di PN Jakarta Selatan, (14/05) lalu dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan.
Dalam kasus dugaan judi online, Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Menkominfo Budi Arie sebagai saksi pada 19 Desember 2024.
Baca Juga: Jokowi Enggan Komentari soal Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judi Online
#budiarie #judol #situsjudol
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.