JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berbicara terkait kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tengah diusut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Pihaknya menduga oknum pejabat di Dirjen Binapenta tersebut melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA).
Baca Juga: KPK Geledah Kemenaker, Fitroh: Terkait Kasus Suap atau Gratifikasi Tenaga Kerja Asing
"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi, Selasa, dilansir dari Antara.
Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait sosok para tersangka.
Terkait kasus itu, tim penyidik pada hari ini menggeledah Kantor Kemenaker Jakarta Selatan.
Penyidik membawa sejumlah tas usai melakukan penggeledahan di Kemenaker tersebut.
Meski demikian, KPK tak mengungkapkan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.
Baca Juga: KPK soal Kasus Pengurusan RPTKA Kemenaker: Ada 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.