Kompas TV nasional peristiwa

Ratusan WNI Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi, KJRI Jeddah: Bisa Dicekal 10 Tahun

Kompas.tv - 20 Mei 2025, 11:19 WIB
ratusan-wni-nekat-berhaji-tanpa-visa-resmi-kjri-jeddah-bisa-dicekal-10-tahun
Jemaah haji dari seluruh dunia berkumpul di Padang Arafah di dekat Kota Suci Makkah, Arab Saudi, Sabtu, 15 Juni 2024. (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JEDDAH, KOMPAS.TV — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak nekat berhaji secara ilegal. Imbauan ini disampaikan menyusul temuan ratusan warga Indonesia yang diduga masuk ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambrary, mengungkapkan pihaknya baru saja menangani kasus pemulangan 117 WNI yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja. 

Namun, petugas imigrasi Arab Saudi mencurigai status mereka karena mayoritas berusia lanjut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR ke Petugas Haji: Harus Aktif Pantau Jemaah

“Beberapa hari lalu ada 117 warga Indonesia yang dipulangkan setelah kedapatan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja. Petugas imigrasi langsung curiga karena visa mereka visa kerja, tapi usianya sudah tua-tua,” kata Yusron di Mekkah dikutip dari Kompas.id, Senin (19/5/2025).

Sekitar 300 WNI Gunakan Visa Ziarah untuk Haji

Selain 117 orang tersebut, KJRI juga mencatat ada sekitar 300 WNI lainnya yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dengan tujuan berhaji secara tidak resmi. 

Mereka diduga masuk melalui Madinah menggunakan visa ziarah dan terbang dengan dua maskapai berbeda.

"Mereka menggunakan visa ziarah. Saya minta jangan coba-coba nekat untuk mengikuti ibadah haji karena pemeriksaan sangat ketat," lanjutnya.

"Jika kedapatan dendanya bisa sampai 20.000 riyal dan mereka bisa dicekal hingga 10 tahun," tegas Yusron.

Ia menambahkan, jemaah yang telah terdaftar dalam antrean haji reguler diimbau untuk menunggu jadwal keberangkatan resmi dari pemerintah. Jika terlanjur dicekal, hak berhaji melalui jalur resmi bisa hangus.

Pihak KJRI juga menangani kasus lain terkait enam WNI yang sempat ditahan aparat Arab Saudi karena diduga mempromosikan jasa pembayaran Dam.

Mereka terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi).

“Mereka dituduh melakukan praktik dan promosi pembayaran Dam. Padahal, Pemerintah Saudi amat ketat soal ini. Tapi, kami sudah mengurus dan mereka dibebaskan karena tak cukup bukti,” jelas Yusron.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.id




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x