KOMPAS.TV - Polda Banten menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon sebagai tersangka pemerasan proyek bernilai Rp5 triliun. Satu tersangka lainnya adalah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Tiga tersangka tersebut yaitu Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon; Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri; dan Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Kota Cilegon.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa video, tangkapan layar ajakan Ketua Kadin kepada para saksi ke lokasi proyek, surat dari Kadin kepada PT Chengda, serta notulensi rapat pertemuan.
Terkait kasus pemalakan proyek oleh Kadin Cilegon dan pemberantasan premanisme, simak dialog Kompas TV bersama Koordinator TUMPAS, Saor Siagian.
Baca Juga: Lengkap! Perkembangan Langkah Polisi Berantas-Proses Hukum Aksi Premanisme di Indonesia
#preman #kadin #tumpas #ketuakadin #cilegon
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.