KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Banten menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Ketiganya merupakan pengusaha lokal.
Tiga orang yang menjadi tersangka adalah Ketua Kadin Cilegon, Muhamad Salim; Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri.
Kasus bermula setelah video pemalakan beredar, di mana mereka meminta jatah proyek sebesar lima triliun rupiah tanpa lelang atau proses tender kepada PT Chengda Engineering selaku kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali.
Sebelumnya, proyek pembangunan pabrik alkali ini telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional.
Polisi menahan ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti berupa video, tangkapan layar ajakan ke lokasi proyek, surat dari Kadin kepada PT Chengda, dan notulensi rapat pertemuan.
Baca Juga: Pengusaha di Cilegon Minta Jatah Proyek RP5 Triliun, Kadin Pusat & Pemprov Banten Akan Cari Solusi
#kadin #cilegon #pemalakan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.