JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menpora, Roy Suryo, menyoroti penanganan kasus ijazah Jokowi. Ia menilai bahwa jika ada kasus perdata, maka perkara perdatanya yang didahulukan, bukan perkara pidananya.
Namun, Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, dan mediator gugatan ijazah Jokowi yang juga Guru Besar UNS, Adi Sulistiyono, menjelaskan bahwa kasus perdata dan pidana bisa berjalan bersamaan karena pada prinsipnya berdiri sendiri.
Ikuti ulasan selengkapnya dalam #DuaArah episode ‘Makin Liar, Wewenang Siapa Buktikan Ijazah Jokowi’? malam ini pukul 20.30 WIB hanya di KompasTV.
Baca Juga: Debat Roy Suryo dan Projo Singgung Munculnya Eks Dosen UGM Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
#jokowi #ijazah #roysuryo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.