Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jaya Telusuri Jejak Grup Fantasi Sedarah di Facebook

Kompas.tv - 16 Mei 2025, 21:08 WIB
polda-metro-jaya-telusuri-jejak-grup-fantasi-sedarah-di-facebook
Foto ilustrasi video porno atau video dewasa di ponsel. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai menyelidiki grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang diduga berisi diskusi menyimpang mengenai hubungan seksual antaranggota keluarga.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pemblokiran enam grup Facebook menyimpang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan, Direktorat Siber telah menerima informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya secara serius.

“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar Reonald dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Meta Kini Harus Bayar 25 Juta Dolar AS Gara-gara Bekukan Akun Facebook Donald Trump pada 2021

Menurut Reonald, tim siber akan segera bergerak untuk mengumpulkan bukti digital serta menelusuri identitas para pengelola dan anggota aktif grup tersebut. 

Upaya ini penting untuk mengetahui apakah terdapat potensi pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila, eksploitasi anak, atau kejahatan lainnya.

“Mohon doa supaya bisa terungkap dan kejahatan tersebut bisa kita hentikan dan tidak terulang di Republik Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Komdigi telah mengumumkan pemutusan akses terhadap enam grup komunitas Facebook yang dinilai menyebarkan paham menyimpang dan meresahkan publik, salah satunya diduga adalah “Fantasi Sedarah”. 

Konten dalam grup tersebut dilaporkan memuat fantasi seksual terhadap anak dan hubungan keluarga kandung.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Jumat.

Komdigi menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Regulasi ini memberi mandat kepada pemerintah dan platform digital untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten yang mengancam hak dan keselamatan anak.

Alexander mengingatkan bahwa menjaga ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan platform, melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita," ucapnya.

"Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkas Alexander. 

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tertipu Iklan di Facebook, Saldo 31 Juta Raib

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x