JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengaku dirinya belum menerima surat undangan dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi menjadi saksi kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Melalui rekaman video, Abraham mengatakan, jika dirinya mendapat undangan tersebut, ia akan hadir.
“Kalau seandainya dapat undangan, saya akan menghadirkan undangan,” ujarnya dalam video yang diterima Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
Abrraham juga mengaku heran mendengar Polda Metro Jaya mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk dirinya. Sebab, ia merasa tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
“Karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” kata Abraham.
Baca Juga: Roy Suryo Blak-blakan Usai Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Laporan Tidak Jelas!
Sebelumnya, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan telah menyurati Abraham Samad untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Penjelasan mengenai pengiriman surat undangan klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
“Sudah, informasi dari penyelidik, sudah dikirimkan (surat undangan klarifikasi kepada Abraham Samad),” kata dia.
Jokowi telah melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, tersebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski demikian, polisi masih menyelidiki kasus ini karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Soal Laporan Jokowi, Polisi Kantongi Barang Bukti Flashdisk hingga Fotocopy Ijazah
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menuduhkan para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.