KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Keduanya hadir untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya diajukan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyebut tim penyelidik sudah menerima sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Di antaranya, beberapa dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan.
Tim penyelidik masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, usai diperiksa, Roy Suryo mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya soal pasal UU ITE yang digunakan.
Menurutnya, pasal yang dipakai penyidik tidak seharusnya digunakan tanpa adanya bukti berupa dokumen elektronik, dan tidak digunakan untuk mempidana seseorang.
Baca Juga: Peradi Bersatu Bawa 16 Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sebut Roy Suryo Dinilai Sudah di Luar Batas
#ijazahjokowi #roysuryo #megawati
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.