JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menekankan urusan keamanan merupakan ranah Polri.
Hal tersebut menanggapi terkait pelibatan TNI untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan di tanah air.
Mulanya, Mahfud menuturkan, penjagaan TNI di Kejaksaan bisa dimaklumi jika hanya untuk jangka pendek, bukan permanen.
Baca Juga: Soal TNI Jaga Kejaksaan, Mahfud MD Soroti Hubungan Kejaksaan-Polri yang Dinilai Kurang Harmonis
"Kalau saya untuk Kejaksaan, itu saya bisa memaklumi tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya," kata Mahfud dalam program ROSI, Kompas TV, Kamis (15/5/2025).
Menurut Mahfud, penjagaan TNI di Kejaksaan secara permanen tidak diperbolehkan oleh ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Kalau seterusnya, ketatanegaraan kita tidak memperbolehkan itu, undang-undang dasar juga tidak membolehkan pada dasarnya, karena (urusan) keamanan itu milik Polri," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, jika saat ini polisi memiliki citra yang tidak baik, maka hal tersebut harus diperbaiki, bukan malah dibenci.
"Bahwa sekarang polisi tidak bagus, ya perbaiki polisinya. Tapi polisi di bawah bagus, saya kenal mereka sampai ke desa-desa," jelasnya.
"Yang rusak kan kalau sudah menyangkut kasus politik satu, lalu menyangkut kasus korupsi besar, sering terjadi cincai di situ isunya," sambungnya.
Hal-hal seperti itu yang harus diperbaiki dari institusi Polri.
Pasalnya, Mahfud menilai peran polisi masih sangat dibutuhkan di tengah masyarakat, utamanya untuk menjaga keamanan.
"Kalau kita bicara tugas Polri sebagai pengayom masyarakat, penjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat itu kan jalan sampai saat-saat ini," ucapnya.
TNI sebelumnya telah menyampaikan akan mengerahkan prajurit untuk pengamanan kejaksaan.
Pengamanan itu tertuang pada Surat Telegram yang dikeluarkan langsung oleh Panglima TNI Agus Subiyanto.
Baca Juga: Al Araf: Kejaksaan Genit Tarik TNI Masuk ke Ranah Sipil, Ini Berbahaya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.