JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan duduk perkara laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan hal itu berawal pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di mana saat itu, Jokowi selaku pelapor mengetahui adanya video di media sosial yang dinilai berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan tudingan ijazah S1 miliknya palsu.
Baca Juga: Diperiksa terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ngaku Ditanya soal Riwayat Hidup
"Selanjutnya pelapor meminta kepada ADC (Aide-de-Camp) atau ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial," ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
“Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS, RSN, TT, ES, KTR,” imbuhnya. Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Atas kejadian tersebut, Jokowi yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya melalui Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
"Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan," ungkapnya.
Menurut penjelasannya, hingga Kamis (15/5), sudah terdapat 24 orang saksi yang diperiksa terkait laporan Jokowi tersebut.
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 24 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Jokowi dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4) pagi untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Usai melapor, Jokowi mengungkapkan alasan dirinya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut penjelasannya, pelaporannya ke Polda Metro Jaya bertujuan agar permasalahan ihwal tuduhan ijazah palsu menjadi jelas.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, urusan tuduhan ijazah palsu," kata Jokowi, Rabu (30/4).
"Tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," sambungnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.