Kompas TV nasional hukum

Polisi Sudah Periksa 24 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kompas.tv - 15 Mei 2025, 18:52 WIB
polisi-sudah-periksa-24-saksi-terkait-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Foto Arsip. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 24 saksi terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. (Sumber: Tribata News)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

"Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," kata Kombes Ade Ary.

Baca Juga: Diperiksa soal Laporan Jokowi, Roy Suryo Mengaku Ada Pertanyaan yang Tak Dijawab, Ini Alasannya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejumlah saksi yang telah dipanggil pada Rabu (14/5) kemarin dan hari ini.

Menurut penjelasannya, pada Rabu kemarin terdapat empat saksi yang dipanggil, di mana tiga diantaranya memenuhi pemanggilan tersebut.

Sementara pada hari ini, kata ia, juga terdapat dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yakni Roy Suryo dan dr. Tifa.

"Untuk hari ini, Kamis (15/5), ada dua saksi yang menjalankan proses klarifikasi, yaitu saksi RS (Roy Suryo) hadir kemudian saksi TT ini hadir," ucapnya. Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4) lalu.

Lima terlapor tersebut berinisial  RS, ES, RS, T, dan K.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menuturkan, para terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal, 310, 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik," kata Rivai di Polda Metro Jaya, Rabu.

"Sedangkan di pasal 35, 32 dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi, baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terjadap teknologi," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Temui Dosen Pembimbing, Roy Suryo: Tidak Ada Nama Kasmudjo di Skripsi Jokowi


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x