JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak perintahkan TNI untuk mengerahkan tentara ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Dudung dalam program Satu Meja The Forum dengan tema TNI Jaga Kejati dan Kejari, Sinergi atau Intervensi di Kompas TV, Rabu (14/5/2025) malam.
“Kalau menurut saya itu dasarnya nota kesepahaman tadi, jadi kerja sama MOU baik ke pertanian maupun dengan kepolisian dan sebagainya itu dasarnya itu,” ucap Dudung.
“Presiden itu apabila beliau memerintahkan pasti prosedurnya melalui undang-undang dan sebagainya, kalau misalnya tahapan-tahapan dalam rangka operasi, contoh misalnya dari tertib sipil, darurat sipil, kemudian sampai darurat militer, baru itu presiden akan berperan dan tentunya itu pun harus persetujuan DPR,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Diminta Koreksi MoU TNI dan Kejaksaan, Al Araf: Ada Problem Konstitusional Serius
Di samping itu, Dudung menuturkan seharusnya TNI dan Kejaksaan melaporkan terlebih dulu kepada Presiden sebelum menandatangani
“Tentunya juga sebelum nota kesepahaman itu ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden. Dalam hal ini pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari nota kesepahaman itu sendiri,” ujar Dudung.
Sebagai informasi, kerja sama yang terjalin antara TNI dengan Kejaksaan Agung dilatarbelakangi oleh nota kesepahaman pada 6 April 2023. Di dalamnya ada kerjasama terkait pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, dan penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menindaklanjuti kerjasama TNI dan Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan surat telegram.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, kerja sama pengamanan yang dilakukan TNI dan Kejaksaan bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Baca Juga: Jabat Ketua Dewan Pers, Komaruddin Setop Puasa dari Medsos: Mau Nggak Mau Saya Harus Ikuti Gosip
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujarnya.
Di samping itu, Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penjelasannya, Kristomei pun memastikan TNI akan senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.