Kompas TV nasional rumah pemilu

Diwarnai Praktik Politik Uang, MK Diskualifikasi 2 Pasangan Pilbup Barito Utara dan Perintahkan PSU

Kompas.tv - 14 Mei 2025, 23:41 WIB
diwarnai-praktik-politik-uang-mk-diskualifikasi-2-pasangan-pilbup-barito-utara-dan-perintahkan-psu
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama hakim anggota Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan). (Sumber: ANTARA FOTO/Fauzan/nym)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Hal itu menurut Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Rabu (14/5/2025). 

Dua pasangan tersebut yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai pasangan Nomor Urut 1, serta Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) sebagai pasangan Nomor Urut 2. 

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada 22 Maret 2025,” papar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta, Rabu (14/5/2025), dikutip dari web MK RI

Guntur membacakan, dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan, Mahkamah menemukan fakta pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih.

Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.

Mahkamah memandang, praktik politik uang yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU memiliki dampak besar pada perolehan suara masing-masing pihak. 

Mahkamah menilai, praktik politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius dan tidak dapat ditoleransi, serta mencederai prinsip Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

Baca Juga: Gugatan Aktivis Karimunjawa Menang, MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

Oleh karena keputusan tersebut, Mahkamah kemudian memutuskan harus adanya PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. 

"Menurut Mahkamah, PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan, dan kemudian Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara) menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," kata Guntur. 

Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkenaan dengan prioritas ketersediaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan PSU tersebut. 

"Selain itu, untuk menjamin terlaksananya kegiatan PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara,” urai Guntur.

Mahkamah juga menegaskan, kejadian politik uang yang mewarnai PSU ini harus menjadi pelajaran semua pihak. 

Mahkamah mengimbau seluruh pihak yang terlibat harus memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik politik uang.

“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” kata Guntur. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x