KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Surakarta hari ini melanjutkan mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pada mediasi kali ketiga ini, sikap kuasa hukum Jokowi tetap menolak permintaan tergugat, yakni menunjukkan ijazah asli Jokowi.
Pihak Jokowi pun menegaskan ingin melanjutkan proses ke persidangan, agar penggugat bisa membuktikan dalilnya.
Sementara dari penggugat, mengaku siap untuk adu fakta dan argumen bila lanjut ke persidangan.
Sementara itu, Biro Hukum Universitas Gadjah Mada mengaku sudah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan seorang pengacara bernama Komardin kepada civitas akademika terkait ijazah Jokowi.
Komardin yang berkedudukan di Makassar menggugat Rektor UGM bersama Wakil Rektor hingga pembimbing akademik Joko Widodo, Kasmudjo.
UGM mengaku siap menghadapi gugatan dan sudah menyiapkan langkah, termasuk barang bukti yang akan dihadirkan di persidangan.
Sidang perdana akan digelar pada 22 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Sleman.
Baca Juga: “Podcaster” Michael Jadi Saksi soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
#ijazahjokowi #ijazahpalsu #jokowi #roysuryo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.