JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan perkembangan soal proses ekstradisi salah satu tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Ia menuturkan, seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos telah lengkap.
"Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura," kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Menkum Supratman soal Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Saya Yakin dan Percaya...
Menurut penjelasannya, saat ini proses tersebut hanya menunggu sidang Paulus Tannos di Singapura.
"Paulus Tannos tinggal menunggu sidang," ucapnya.
Ia pun berharap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dapat dipulangkan untuk bisa diproses hukum di Indonesia.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Paulus Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Diduga saat itu ia mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk melarikan diri ke luar negeri.
Paulus Tannos kemudian ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
Saat ini Paulus Tannos tengah ditahan sementara di Changi Prison dan sedang dalam proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.
Sejak Paulus Tannos tertangkap di Singapura, pemerintah Indonesia pun langsung melakukan upaya untuk memulangkan Paulus Tannos melalui proses ekstradisi.
Baca Juga: Jalan Panjang Memulangkan Paulus Tannos, Tersangka Korupsi dari Negeri Singa
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.