JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelaskan mekanisme pendaftaran calon Ketua Umum yang dimulai sejak 13 Mei hingga 18 Juni 2025.
Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman menuturkan, syarat pendaftaran adalah calon harus mendapatkan dukungan dari struktur internal partai, yakni minimal lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
"Ada dua syarat. Pertama, dukungan minimal dari lima DPW, yang berada di tingkat provinsi, dan kedua, minimal 20 DPD di tingkat kabupaten/kota. Tidak boleh kurang, tetapi boleh lebih," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (13/5/2025).
Setiap DPW dan DPD, lanjut Andy hanya diperbolehkan memberikan satu rekomendasi untuk satu calon.
Baca Juga: Jokowi Jadi Inspirasi, Didoakan Ikut Maju Jadi Calon Ketua Umum Baru PSI
"Misalnya, DPW DKI Jakarta tidak boleh memberikan dua surat rekomendasi. Jadi, hanya satu rekomendasi saja. Ini untuk menunjukkan bahwa seorang kandidat memiliki dukungan yang nyata di tingkat bawah," ujarnya, dikutip Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Ia juga menjelaskan, individu yang memiliki visi dan misi sejalan dengan partai dapat mendaftarkan diri, termasuk termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Apakah Pak Jokowi akan mencalonkan diri? Kita doakan, Mas," ungkap Andy.
Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah menjadi kader PSI dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) yang sah.
"Calon yang paling penting adalah yang memegang kartu tanda anggota PSI. Jadi, itu yang paling utama. Yang lain, seperti berapa lama menjadi anggota, tidak menjadi masalah selama mereka memiliki visi dan misi yang sama dengan PSI," ujarnya.
Andy juga memastikan bahwa Ketua Umum PSI saat ini, yakni Kaesang Pangarep, maupun mantan ketua umum lainnya, dapat mendaftar kembali.
"Mantan ketua umum juga boleh mencalonkan diri. Yang penting adalah memenuhi syarat dukungan minimal, termasuk dari Mas Kaesang. Kita akan tanyakan kepada Mas Kaesang mengenai keinginannya untuk mencalonkan diri lagi," ucap dia.
Sebelumnya, Beny Papa selaku Juru Bicara DPP PSI, menjelaskan bahwa proses pendaftaran bakal calon ketua umum akan berlangsung setiap hari dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB di Kantor DPP PSI.
Nantinya, setelah pendaftaran ditutup, Komite Kongres PSI akan melakukan verifikasi berkas dan mengumumkan calon yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Kata PSI Soal Peluang Jokowi jadi Ketua Umum Partai Gantikan Kaesang Pangarep
"Setelah verifikasi, kami akan menetapkan dan mengumumkan calon ketua umum yang sah. Ini akan ditetapkan oleh Komite Kongres Partai PSI," tuturnya.
Mereka yang telah mendaftarkan diri, kata Beny, akan diberikan kesempatan untuk berkampanye dan menyampaikan visi-misi mereka kepada anggota PSI di seluruh Indonesia.
Pemungutan suara untuk pemilihan ketua umum dijadwalkan berlangsung dari 12 hingga 19 Juli 2025 dengan sistem e-voting, di mana setiap kader memiliki satu suara.
Hasil pemilihan akan diumumkan bersamaan dengan pelaksanaan Kongres PSI pada 19 Juli 2025 di Solo, Jawa Tengah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.