JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyatakan, pihaknya mengajukan pasal tambahan kepada terlapor, termasuk Roy Suryo (RS), terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk pasal tambahan, kita sudah menambahkan pasal 65 ayat 1, 2, 3. Tetapi kami lebih firm (kuat) di ayat 1 dan 2-nya," terang Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (13/5/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ade juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan polisi hari ini, ada dua orang menjalani pemeriksan, yakni Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, juga satu orang saksi pelapor, Wi Chandres.
Dalam kesempatan sama, Lechumanan memberi keterangan terkait barang bukti yang diserahkan pihaknya.
"Ada video, tangkapan layar, kemudian ada screenshot. Screenshot kayanya kurang lebih ada 10," katanya kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan, dirinya mendapat kurang lebih 14 pertanyaan dalam pemeriksaannya.
"Sudah saya jawab semuanya, sudah saya jawab jelas, kemudian dari 14 pertanyaan ini sudah mencakup tiga nama yang tadi saya sampaikan," ujarnya.
Adapun tiga nama tersebut, Lechumanan menyebut RS (Roy Suryo), dokter berinisial T, serta RS.
Baca Juga: Polres Jaksel Periksa Pelapor Roy Suryo terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dilansir Kompas.tv, sekelompok advokat yang tergabung dalam Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu, selaku pelapor Roy Suryo mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjalani pemeriksaan, Selasa.
Sebelumnya, Peradi Bersatu melalui Tim Advocate Public Defender melaporkan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.