JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut hakim yang tidak mau bermain di pengadilan akan dibuang ke luar Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam program Gaspol! sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
“Ya itu, yang masuk ke Jakarta itu kira-kira ya hakim yang mau ‘bermain’, kalau ndak dibuang,” kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam program yang sama, Mahfud menceritakan soal hakim Djuyamto yang dibuang ke luar Jakarta karena ingin memutus mata rantai kolusi di Pengadilan dan mengusulkan kenaikan gaji hakim ke Komisi Yudisial. Ketika itu, kata Mahfud, KY merespons baik usulan Djuyamto tetapi tidak dengan Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD tentang Djuyamto, Hakim yang Berjuang Lawan Kolusi Kini Jadi Tersangka Suap
“Dibinalah ini oleh KY, usul-usulnya untuk kenaikan gaji digarap oleh Mahkamah Agung dan KY. Djuyamto ini dimarahi karena dia usul naik gaji. Kan dimarahi oleh pimpinan Mahkamah Agung, ‘malu-maluin kamu minta gaji naik,’” kata Mahfud.
"Dia bilang, ‘saya ingin memperbaiki pengadilan dan saya tidak ingin mati kelaparan, pokoknya cukup sajalah gaji, naikkan dikit.’ Ini Djuyamto,” lanjut Mahfud.
Namun setelah itu, Mahfud menuturkan, yang terjadi adalah Djuyamto dipindahkan ke luar Jakarta.
“Tahun 2012 hakim jujur betul Djuyamto ini dibuang, dibuang ke tempat kuntilanak luar Jawa gitu,” katanya.
Selanjutnya, Djuyamto tetap mendatangi Komisi Yudisial untuk mengadu hingga ke teman-teman sejawat.
Baca Juga: Soleman Ponto soal TNI Amankan Kejaksaan: Bukan Menjaga Proses Hukum, tapi Jaga Fisik
“Datang dia ke KY lagi, ke rumah teman-teman saya, ngadu, ‘Pak, mau berbuat baik kok susah, saya dibuang ke sana sekarang,’” ucap Mahfud.
Kini, Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung untuk kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Djuyamto adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka Djuyamto pada Selasa 14 April 2025.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.