Kompas TV nasional hukum

Soleman soal TNI Jaga Kejati dan Kejari: Yang Minta Kejaksaan, Tak Mungkin Tiba-Tiba Datang Tentara

Kompas.tv - 13 Mei 2025, 15:00 WIB
soleman-soal-tni-jaga-kejati-dan-kejari-yang-minta-kejaksaan-tak-mungkin-tiba-tiba-datang-tentara
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto saat menyampaikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan Kompas TV, Senin (5/5/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA KOMPAS.TV - Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI 2011-2013 Soleman Ponto menyebut TNI menjaga Kejaksaan karena diminta.

Hal tersebut disampaikan Soleman dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (13/5/2025).

“Yang meminta kan Kejaksaan tidak mungkin tiba-tiba datang tentara,” katanya.

Di samping itu, kata dia, kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan dan TNI bukan baru kali ini dilakukan.

“Jangan lupa sebenarnya Kejaksaan dan TNI itu sudah ada (kerja sama), mulai masuk itu tahun 2021,” ucap Soleman.

“Sehingga tentunya dalam hal ini sudah mulai ada ancaman-ancaman nyata yang akan bisa mengganggu pelaksanaan dari penegakan hukum itu, kan itu sebenarnya,” lanjutnya.

Baca Juga: TNI Jaga Kejati dan Kejari, YLBHI: Bahaya bagi Penegakan Hukum

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak untuk mendukung pengamanan Kejaksaan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.

Menurut Wahyu, substansi dari surat tersebut ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," tuturnya, Minggu (11/5/2025), di Jakarta, dikutip Antara.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan ST tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Baca Juga: Kapuspen Mayjen Kristomei Sianturi: Tidak Ada yang Salah dengan Kerja Sama Antara TNI dan Kejaksaan

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujarnya.

Di samping itu, Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Kristomei pun memastikan TNI akan senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” katanya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x