BANDUNG, KOMPAS.TV - Institut Teknologi Bandung merespons penangkapan seorang mahasiswinya yang diduga mengunggah meme Prabowo dan Jokowi.
Pihak ITB mengaku siap membina mahasiswinya.
Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara menyebut tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan terbaik.
Adriyanto juga mengapresiasi pernyataan Istana yang meminta mahasiswi yang ditangkap polisi dibina bukan dipidana.
Sementara itu, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswa ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/05/2025).
Penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukum serta kampus ITB.
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tersangka mahasiswi ITB berinisial SSS, sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak (7/05/2025).
Sementara itu, Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo tidak melaporkan mahasiswi ITB yang diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Prabowo bersama Jokowi tersebut ke polisi.
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah menyayangkan perbuatan dan penyebaran meme tersebut karena dinilai berpotensi pada penghinaan dan penyebaran kebencian.
Sebelumnya, polisi menangkap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo - Jokowi, berinisial SSS di indekosnya di daerah Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/05/2025) lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Baca Juga: [FULL] Eks Kabareskrim & Pakar soal Duduk Perkara Kasus Mahasiswa ITB Viral Meme Prabowo-Jokowi
#mahasiswiitb #memeprabowojokowi #itb
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.