JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menjelaskan terkait pembuktian keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di pengadilan.
Kata Hibnu pembuktian keaslian ijazah Jokowi selain keterangan saksi harus juga diperkuat lewat uji forensik dari kedua belah pihak.
“Hasil ini (forensik) yang akan dikeluarkan oleh Bareskrim. Tapi pertanyaannya apakah hasil Bareskrim itu satu-satunya yang bias diterima, oh tidak. Nanti seandainya Bang Roy tidak sepakat, ada pembandingan. Ini yang disebut kontra suatu pembuktian,” ujar Hibnu, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan bahwa kejernihan hakim sangat menentukan terkait hasil forensik tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Rektor, Dekan hingga Dosen Pembimbing UGM Digugat
#jokowi #ijazahpalsu #ijazahjokowi
Video Editor: Galih
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.