JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan keamanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) dicabut.
Pasalnya, menurut mereka surat Telegram tersebut, bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan.
"Terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
Baca Juga: Kadispenad Sampaikan Perintah KSAD untuk Dukung Pengamanan Kejaksaan
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," tegasnya.
"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," imbuhnya.
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menilai kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan.
"MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," ungkapnya.
Mereka juga berpendapat, pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan," jelasnya.
Sebab itu, surat telegram Panglima TNI yang dimaksud dinilai sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang.
"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.