JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak untuk mendukung pengamanan kejaksaan.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.
Baca Juga: KSAD Bicara soal Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung
Menurut Brigjen Wahyu, substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," tuturnya, Minggu (11/5/2025), di Jakarta, dikutip Antara.
Ia menjelaskan, kehadiran unsur pengamanan dari TNI di institusi kejaksaan merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hirarki.
Jumlah personel yang disiapkan, lanjutnya, sesuai dengan struktur normatif, tetapi dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan.
"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," kata dia.
Berdasarkan surat telegram tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan penugasan tersebut dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.
Baca Juga: Saat KSAD Bilang Jadi Tentara Bukan untuk Jadi Artis Depan Menhan hingga Buat Ketawa KSAL
Brigjen Wahyu juga menjelaskan, sebenarnya kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.
TNI AD, kata dia, akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.